Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Nurul Huda Pulomas resmi dibentuk pada 10 Maret 2025 oleh Yayasan Masjid Nurul Huda melalui SK Nomor SKEP.04/PENGURUS/III/2025. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Selanjutnya, UPZ ini disahkan oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta melalui SK Nomor 62 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 bertepatan dengan 17 Romadhon 1446 H, sehingga secara resmi menjadi bagian dari sistem zakat nasional. UPZ bertugas menghimpun, menyalurkan, dan melaporkan dana ZIS di lingkungan Masjid Nurul Huda Pulomas dan sekitarnya.
Dengan kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian, UPZ berkomitmen melayani umat dan memberdayakan masyarakat secara amanah dan transparan.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemampuan para pengurusnya sehingga dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin ya Robbal ‘Alamiin.